Tuntunan Berpakaian dan Berhijab
General category
Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-FauzanWahai muslimah!Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yg beracun. Pandangan yg berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yg berapi-api.A. Sifat Pakaian yg Disyariatkan bagi Wanita Muslimah1. Diwajibkan pakaian wanita muslimah itu menutupi seluruh badannya dari laki-laki yang bukan mahramnya. Dan janganlah terbuka utk mahram-mahramnya kecuali yg telah terbiasa terbuka seperti wajah kedua telapak tangan dan kedua kakinya.2. Agar pakaian itu menutupi apa yg ada di sebaliknya janganlah terlalu tipis sehingga dapat terlihat bentuk tubuhnya.3.Tidaklah pakaian itu sempit yg mempertontonkan bentuk anggota badannya sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Muslim dari Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bahwasanya beliau bersabda: Dua kelompok dari penduduk neraka yg aku belum melihatnya yaitu wanita yg berpakaian ia tak mengenakan busana merayu-¬rayu dan menggoda kepala mereka seperti punuk onta mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya. Dan yaitu laki-laki yg bersamanya cemeti seperti ekor sapi yg dengannya manusia saling rnemukul-mukul sesama hamba Allah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa dalam menafsirkan sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam: Bahwa perempuan itu memakai pakaian yg tidak menutupinya. Dia berpakaian tapi sebenarnya tak mengenakan busana. Seperti wanita yg memakai pakaian yg tipis sehingga menggambarkan postur tubuh -nya atau pakaian yg sempit yg memperlihatkan lekuk tubuhnya seperti pinggul lengan dan yg sejenisnya. Akan tetapi pakaian wanita ialah apa yg menutupi tubuhnya tidak memperlihatkan bentuk tubuh serta kerangka anggota badannya krn bentuknya yg tebal dan lebar. 4.Pakaian wanita itu tidak menyerupai pakaian laki-laki.Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam telah melaknat wanita-wanita yg menyerupai laki-laki dan laki-laki yg menyerupai wanita. Sedangkan utk membedakan wanita dgn laki-laki dalam hal berpakaian adl pakaian yg dipakai dinilai dari karakter bentuk dan sifat menurut ketentuan adat istiadat tiap masyarakat.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu’Al-Fatawa : Maka yg membedakan antara pakaian laki-¬laki dan pakaian perempuan dikembalikan pada pakaian yg sesuai bagi laki-laki dan perempuan yaitu pakaian yg cocok sesuai dgn apa yg diperintahkan utk lak-¬laki dan perempuan. Para wanita diperintahkan utk menutup dan menghalangi tanpa ada rasa tabarruj dan memperlihatkan. Untuk itu tidak dianjurkan bagi wanita mengangkat suara di dalam adzan ¬ talbiyah {berdzikir ketika} naik ke bukit Shafa dan Marwa dan tidaklah tak mengenakan busana di dalam Ihram seperti ¬laki-laki.
Karena laki-laki diperintahkan utk membuka kepalanya dan tidak memakai pakaian yg melampaui batas yakni yg dibuat sesuai anggota badannya tidak memakai baju celana panjang dan kaos kaki. Selanjutnya Syaikhul Islam mengatakan: Dan adapun wanita sesungguhnya tidak dilarang sesuatupun dari pakaian krn ia diperintahkan utk menutupi dan menghijabi dan tidak dianjurkan kebalikannya.
Akan tetapi dilarang memakai kerudung ¬dan memakai sarung tangan krn keduanya merupakan_ pakaian yg terbuat sesuai dgn bentuk tubuh dan tidak ada kebutuhan bagi wanita padanya. Kemudian beliau menyebutkan bahwa wanita itu menutup wajahnya tanpa keduanya dari laki-laki sampai beliau mengatakan di akhir: Maka jelas antara pakaian laki-laki dan perempuan itu sudah seharusnya berbeda. Yakni utk membedakan laki-laki dari wanita.
Pakaian wanita itu haruslah istitar dan istijab {menghalangi dari pandangan yang bukan mahramnya -pent.}. Sebagaimana yg dimaksud dhahir dari bab ini. Kemudian beliau menjelaskan bahwa apabila pakaian itu lbh pantas dipakai oleh laki-laki sebagaimana umumnya maka dilarang bagi wanita. Hingga beliau mengatakan: Manakala pakaian itu bersifat qillatul istitar dan musyabahah maka dilarang pemakaiannya dari dua bentuk . Allahu a’lam. 5.Pakaian wanita tidaklah terhiasi oleh perhiasan yg menarik perhatian ketika keluar rumah agar tidak termasuk golongan wanita-wanita yg bertabaruj pada perhiasan.BerhijabBahwa seorang wanita yg menutupi badannya dari laki-laki yg bukan mahramnya disebut berhijab.Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka putra-putra saudara perempuan mereka. Dalam firman-Nya yg lain: Dan apabila kamu ada sesuatu kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir . Dan yg dimaksud dgn hijab adl sesuatu yg menutupi wanita termasuk di dalamnya dinding pintu atau pakaian.Sedangkan kata-kata dalam ayat tersebut walaupun diperuntukkan kepada istri-istri Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam namun hukumnya adl umum utk semua wanita mukminah.Karena `illat -nya adl berkaitan dgn firman ¬Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Cara yg demikian itu lbh suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan `illat ini adl umum. Maka keumuman `illat menunjukkan bahwa hukum tersebut berlaku utk umum. Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’alayang lain: Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka . Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam majmu’Al-Fatawa : Jilbab adl kain penutup sebagaimana Ibnu Mas’ud dan yg lainnya menamakan dgn sebutan rida’ dan izar sebagaimana umum menyebutnya yakni kain sarung yg besar sebagai penutup kepala dan seluruh badan wanita. Diriwayatkan dari Abu Ubaidah dan yang lainnya bahwa wanita itu mengulurkan jilbab dari atas kepalanya sampai tidak terlihat {raut mukanya} kecuali matanya. Termasuk sejenis hijab adl niqab . Dan dalil-dalil sunnah nabawiyyahtentang kewajiban seorang wanita menutupi wajah dari selain mahramnya. Dan dalil-dalil tentang kewajiban wanita utk menutup wajah dari selain mahramnya menurut Al- Qur`an dan As Sunnah sangatlah banyak. Maka saya sarankan kepada anda wahai muslimah mengenai hal tersebut di dalam Risalah Hijab dan Pakaian di dalam Shalat karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Risalah Hijab karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Risalatu Ash-Sharim Al Masyhur `ala Al-Maftunin bi As-Sufur karya Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwaijiri dan Risalah Hijab karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin. Semua risalah tersebut telah menjabarkan tentang permasalahan hijab beserta hal-hal yg berkaitan dengannya.Ketahuilah wahai muslimah!Bahwa ulama-ulama yg membolehkan kamu membuka wajahmu dgn kata-kata yg menggiurkan sepertinya dapat menghindarkanmu dari fitnah. Padaha fitnah tidaklah dapat dihindari khususnya pada zaman sekarang ini. Dimana sedikit sekali laki-laki dan perempuan yg menyerukan larangan agama. Sedikit sekali rasa malunya. Bahkan banyak sekali orang-orang yg mengumbar fitnah. Kemudian sangatlah terhina wanita yg menjadikan macam-macam perhiasan yg mengundang fitnah berada di wajahnya. Berhati-hatilah dari hal itu.Wahai muslimah! Pakailah dan biasakanlah berhijab. Karena hijab dapat menjagamu dari fitnah dengan seizin Allah. Tidak ada seorang ulama -baik dahulu maupun sekarang- yg menyetujui para pengumbar fitnah. Dimana mereka terlibat di dalamnya.Sebagianwanita muslimah ada yg berpura-pura dalam berhijab. Yakni manakala berada dalam masyarakat yg menerapkan hijab merekapun memakainya. Dan ketika berada dalam masyarakat yg tidak menerapkan hijab merekapun melepaskan hijabnya.Sementara ada sebagian lainnya yg memakai hijab hanya ketika berada di tempat-tempat umum dan ketika memasuki tempat pemiagaan rumah sakit tempat pembuat perhiasan emas ataupun salah satu dari penjahit pakaian wanita maka ia pun membuka wajah dan kedua lengannya seakan-akan ia berada di samping suaminya atau salah satu mahramnya! Maka takutlah kamu kepada Allah hai orang-orang yg melakukan hal tersebut!Telah kami saksikan pula beberapa wanita yg berada di dalam pesawat {yakni pesawat yg datang dari luar Arab Saudi} rnereka tidak memakai hijab kecuali ketika pesawat mendarat di salah satu bandara di negara ini. Seolah-olah hijab itu berasal dari adat kebiasaan dan bukan dari pokok-pokok ajaran agama.Wahai muslimah!Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yg beracun. Pandangan yg berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yg berapi-api.Maka pakailah hijab. Berpeganglah pada hijab. Dan janganlah kamu tergoda oleh pengumbar fitnah yg bertujuan memerangi hijab atau mengecilkan dari bentuknya. Sebab ia ingin menjadikanmu jahat. Sebagaimana firman Allah:Sedang orang-orang yg mengikuti hwa nfsu (**) nya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh jauhnya . Dikutip dari Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat Edisi Indonesia “Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita” Penerbit Pustaka Sumayyah Pekalongan.Footnote:11. Jawabannya telah dijelaskan pada bab sebelumnya.12. Barangkali yg dimaksud adl hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha dia berkata:“Ada beberapa pengendara lewat di depan kami dan saat itu kami sedang ihram bersama Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam. Jika mereka sejajar dgn kami maka kami mengulurkan jilbab ke wajah kami dan bila mereka telah berlalu maka kami membukanya kembali. Lihat kitab Mas’uliyatul Mar’ati Al-Muslimati bab Hijab wa Shufur oleh Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim AI-Jarullah -pent.
sumber : file chm Darus Salaf 2
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa dalam menafsirkan sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam: Bahwa perempuan itu memakai pakaian yg tidak menutupinya. Dia berpakaian tapi sebenarnya tak mengenakan busana. Seperti wanita yg memakai pakaian yg tipis sehingga menggambarkan postur tubuh -nya atau pakaian yg sempit yg memperlihatkan lekuk tubuhnya seperti pinggul lengan dan yg sejenisnya. Akan tetapi pakaian wanita ialah apa yg menutupi tubuhnya tidak memperlihatkan bentuk tubuh serta kerangka anggota badannya krn bentuknya yg tebal dan lebar. 4.Pakaian wanita itu tidak menyerupai pakaian laki-laki.Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam telah melaknat wanita-wanita yg menyerupai laki-laki dan laki-laki yg menyerupai wanita. Sedangkan utk membedakan wanita dgn laki-laki dalam hal berpakaian adl pakaian yg dipakai dinilai dari karakter bentuk dan sifat menurut ketentuan adat istiadat tiap masyarakat.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu’Al-Fatawa : Maka yg membedakan antara pakaian laki-¬laki dan pakaian perempuan dikembalikan pada pakaian yg sesuai bagi laki-laki dan perempuan yaitu pakaian yg cocok sesuai dgn apa yg diperintahkan utk lak-¬laki dan perempuan. Para wanita diperintahkan utk menutup dan menghalangi tanpa ada rasa tabarruj dan memperlihatkan. Untuk itu tidak dianjurkan bagi wanita mengangkat suara di dalam adzan ¬ talbiyah {berdzikir ketika} naik ke bukit Shafa dan Marwa dan tidaklah tak mengenakan busana di dalam Ihram seperti ¬laki-laki.
Karena laki-laki diperintahkan utk membuka kepalanya dan tidak memakai pakaian yg melampaui batas yakni yg dibuat sesuai anggota badannya tidak memakai baju celana panjang dan kaos kaki. Selanjutnya Syaikhul Islam mengatakan: Dan adapun wanita sesungguhnya tidak dilarang sesuatupun dari pakaian krn ia diperintahkan utk menutupi dan menghijabi dan tidak dianjurkan kebalikannya.
Akan tetapi dilarang memakai kerudung ¬dan memakai sarung tangan krn keduanya merupakan_ pakaian yg terbuat sesuai dgn bentuk tubuh dan tidak ada kebutuhan bagi wanita padanya. Kemudian beliau menyebutkan bahwa wanita itu menutup wajahnya tanpa keduanya dari laki-laki sampai beliau mengatakan di akhir: Maka jelas antara pakaian laki-laki dan perempuan itu sudah seharusnya berbeda. Yakni utk membedakan laki-laki dari wanita.
Pakaian wanita itu haruslah istitar dan istijab {menghalangi dari pandangan yang bukan mahramnya -pent.}. Sebagaimana yg dimaksud dhahir dari bab ini. Kemudian beliau menjelaskan bahwa apabila pakaian itu lbh pantas dipakai oleh laki-laki sebagaimana umumnya maka dilarang bagi wanita. Hingga beliau mengatakan: Manakala pakaian itu bersifat qillatul istitar dan musyabahah maka dilarang pemakaiannya dari dua bentuk . Allahu a’lam. 5.Pakaian wanita tidaklah terhiasi oleh perhiasan yg menarik perhatian ketika keluar rumah agar tidak termasuk golongan wanita-wanita yg bertabaruj pada perhiasan.BerhijabBahwa seorang wanita yg menutupi badannya dari laki-laki yg bukan mahramnya disebut berhijab.Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka putra-putra saudara perempuan mereka. Dalam firman-Nya yg lain: Dan apabila kamu ada sesuatu kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir . Dan yg dimaksud dgn hijab adl sesuatu yg menutupi wanita termasuk di dalamnya dinding pintu atau pakaian.Sedangkan kata-kata dalam ayat tersebut walaupun diperuntukkan kepada istri-istri Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam namun hukumnya adl umum utk semua wanita mukminah.Karena `illat -nya adl berkaitan dgn firman ¬Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Cara yg demikian itu lbh suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan `illat ini adl umum. Maka keumuman `illat menunjukkan bahwa hukum tersebut berlaku utk umum. Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’alayang lain: Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka . Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam majmu’Al-Fatawa : Jilbab adl kain penutup sebagaimana Ibnu Mas’ud dan yg lainnya menamakan dgn sebutan rida’ dan izar sebagaimana umum menyebutnya yakni kain sarung yg besar sebagai penutup kepala dan seluruh badan wanita. Diriwayatkan dari Abu Ubaidah dan yang lainnya bahwa wanita itu mengulurkan jilbab dari atas kepalanya sampai tidak terlihat {raut mukanya} kecuali matanya. Termasuk sejenis hijab adl niqab . Dan dalil-dalil sunnah nabawiyyahtentang kewajiban seorang wanita menutupi wajah dari selain mahramnya. Dan dalil-dalil tentang kewajiban wanita utk menutup wajah dari selain mahramnya menurut Al- Qur`an dan As Sunnah sangatlah banyak. Maka saya sarankan kepada anda wahai muslimah mengenai hal tersebut di dalam Risalah Hijab dan Pakaian di dalam Shalat karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Risalah Hijab karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Risalatu Ash-Sharim Al Masyhur `ala Al-Maftunin bi As-Sufur karya Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwaijiri dan Risalah Hijab karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin. Semua risalah tersebut telah menjabarkan tentang permasalahan hijab beserta hal-hal yg berkaitan dengannya.Ketahuilah wahai muslimah!Bahwa ulama-ulama yg membolehkan kamu membuka wajahmu dgn kata-kata yg menggiurkan sepertinya dapat menghindarkanmu dari fitnah. Padaha fitnah tidaklah dapat dihindari khususnya pada zaman sekarang ini. Dimana sedikit sekali laki-laki dan perempuan yg menyerukan larangan agama. Sedikit sekali rasa malunya. Bahkan banyak sekali orang-orang yg mengumbar fitnah. Kemudian sangatlah terhina wanita yg menjadikan macam-macam perhiasan yg mengundang fitnah berada di wajahnya. Berhati-hatilah dari hal itu.Wahai muslimah! Pakailah dan biasakanlah berhijab. Karena hijab dapat menjagamu dari fitnah dengan seizin Allah. Tidak ada seorang ulama -baik dahulu maupun sekarang- yg menyetujui para pengumbar fitnah. Dimana mereka terlibat di dalamnya.Sebagianwanita muslimah ada yg berpura-pura dalam berhijab. Yakni manakala berada dalam masyarakat yg menerapkan hijab merekapun memakainya. Dan ketika berada dalam masyarakat yg tidak menerapkan hijab merekapun melepaskan hijabnya.Sementara ada sebagian lainnya yg memakai hijab hanya ketika berada di tempat-tempat umum dan ketika memasuki tempat pemiagaan rumah sakit tempat pembuat perhiasan emas ataupun salah satu dari penjahit pakaian wanita maka ia pun membuka wajah dan kedua lengannya seakan-akan ia berada di samping suaminya atau salah satu mahramnya! Maka takutlah kamu kepada Allah hai orang-orang yg melakukan hal tersebut!Telah kami saksikan pula beberapa wanita yg berada di dalam pesawat {yakni pesawat yg datang dari luar Arab Saudi} rnereka tidak memakai hijab kecuali ketika pesawat mendarat di salah satu bandara di negara ini. Seolah-olah hijab itu berasal dari adat kebiasaan dan bukan dari pokok-pokok ajaran agama.Wahai muslimah!Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yg beracun. Pandangan yg berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yg berapi-api.Maka pakailah hijab. Berpeganglah pada hijab. Dan janganlah kamu tergoda oleh pengumbar fitnah yg bertujuan memerangi hijab atau mengecilkan dari bentuknya. Sebab ia ingin menjadikanmu jahat. Sebagaimana firman Allah:Sedang orang-orang yg mengikuti hwa nfsu (**) nya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh jauhnya . Dikutip dari Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat Edisi Indonesia “Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita” Penerbit Pustaka Sumayyah Pekalongan.Footnote:11. Jawabannya telah dijelaskan pada bab sebelumnya.12. Barangkali yg dimaksud adl hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha dia berkata:“Ada beberapa pengendara lewat di depan kami dan saat itu kami sedang ihram bersama Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam. Jika mereka sejajar dgn kami maka kami mengulurkan jilbab ke wajah kami dan bila mereka telah berlalu maka kami membukanya kembali. Lihat kitab Mas’uliyatul Mar’ati Al-Muslimati bab Hijab wa Shufur oleh Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim AI-Jarullah -pent.
sumber : file chm Darus Salaf 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar