Pengertian Zakat, Macam-Macam Dan Hak Penerima Zakat
- Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang ketiga. Kita sudah
melaksanakan zakat sejak kecil, bahkan sejak lahir ke dunia. Apa si
zakat itu?. Dalam pembahasan kali ini, seputarpengetahuan.com akan
membagikan penjelasan tentang zakat, dan macam-macamnya serta siapa saja
orang yang berhak untuk menerima zakat. Pasti kita semua sudah tahu dan
mengerti tentang rukun Islam yang satu ini. Namun, agar lebih jelas dan
bermanfaat untuk yang belum tahu dan masih belajar. Langsung saja
berikut penjelasannya.
Pengertian Zakat
Secara lughoh atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara', zakat berarti
suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian
hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan
diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.
Dengan
melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita
miliki. Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya pada bulan ramadhan.
Dengan mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang dimiliki akan habis,
tentu tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah.
Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat
berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah &
keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala
dosa.
Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut :
- Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari
kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Ukuran
zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5 kg dan berupa makanan pokok yang ada di
daerahnya masing-masing, seperti beras, sagu, gandum, kurma dan
lainnya. Menurut Imam Syafi'iyah ukuran zakat fitrah yakni :
1 sha' : 2 Qodah Mesir
1 sha’ : 4 Mud
1 mud :1⅓ kati Baghdad
1 kati : 128 4/7 Dirham
1 Dirham : 4 gram
Jadi jumlah 1 sha’ sama dengan 2,743 Kg
- Zakat Maal
Yakni zakat harta kekayaan yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Contoh
harta yang harus dizakati seperti hasil pertambangan, peternakan,
perniagaan, perkebunan, hasil laut, emas & perak, hara temuan. Dan
kesemua harta itu memiliki hitungan masing-masing. Adapun syarat
dikeluarkannya zakat adalah telah mencukupi haul atau mencapai satu
tahun kecuali harta pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, itu
tidak harus menunggu hingga satu tahun.
Mustahiq Zakat
Yaitu
orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada
delapan ashnaf sesuai dalam firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, yakni :
- FakirAdalah orang-orang yang tidak memiliki harta untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan tak mampu bekerja ataupun berikhtiar.
- MiskinAdalah orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau kekurangan.
- AmilMereka adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga disebut dengan panitia zakat.
- MuallafOrang yang baru masuk kedalam Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan karena keimanannya masih lemah.
- GharimYakni orang yang memiliki hutang piutang, namun tidak mampu untuk membayarnya.
- Hamba SahayaAtau disebut juga budak. Yakni orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan.
- SabilillahAdalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada', para ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren ataupun di musholla dll.
- Ibnu SabilYakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan seperti contoh, orang yang sedang bertholabul 'ilmi, melakukan dakwah dls.
sumber : http://www.seputarpengetahuan.com/2015/06/pengertian-zakat-macam-macam-dan-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar